Pemkab Bogor Setop Incinerator Sampah Tangsel di Cileungsi

by

KABUPATEN BOGOR, KONSEPNEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghentikan sementara aktivitas pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang dikelola PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pengolahan sampah yang berasal dari Kota Tangerang Selatan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, sekaligus sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Langkah tegas ini diambil atas arahan langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyusul ramainya pemberitaan mengenai aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima sampah domestik dari Pemkot Tangerang Selatan dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari. Pemerintah daerah menilai perlu ada kejelasan hukum dan kepastian lingkungan sebelum aktivitas lintas wilayah tersebut dilanjutkan.

Rudy Susmanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan menyeluruh. Ia menyebutkan, sebelumnya DPRD Kabupaten Bogor dan pemerintah desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan dan menyampaikan rekomendasi agar kegiatan pengolahan sampah tersebut tidak dilanjutkan sebelum seluruh aspek perizinan dipenuhi.

“Hari ini Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari perizinan usaha, dampak lingkungan, hingga persetujuan lingkungan. Termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” ujar Rudy Susmanto saat memberikan keterangan.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh beserta perangkat desa. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa PT Aspex Kumbong memang memiliki izin usaha untuk sejumlah kegiatan industri, termasuk pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah internal perusahaan.

Namun demikian, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya.

Tengku menambahkan, pihak perusahaan telah menyampaikan niat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha. Meski demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku atau feedstock mewajibkan perusahaan melakukan perubahan persetujuan lingkungan yang proses dan kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Ia menegaskan, penghentian ini hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, bukan terhadap seluruh operasional PT Aspex Kumbong. Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangerang Selatan, agar melakukan koordinasi dan memenuhi seluruh ketentuan hukum sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketertiban tata kelola persampahan. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.