KOTA BEKASI, KONSEPNEWS – Upaya Pemerintah Kota Bekasi menata kawasan bantaran sungai kembali dilanjutkan melalui penertiban lapak dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Kali Bekasi. Penertiban yang dipimpin Satpol PP Kota Bekasi bersama Dinas Tata Ruang ini menjadi langkah lanjutan dari program restorasi bantaran sungai yang tengah digencarkan untuk mengurangi risiko banjir serta mengembalikan fungsi ruang publik sebagai area hijau dan jalur inspeksi.
Operasi penertiban dilakukan mulai dari wilayah Margahayu hingga Pekayon, menyisir bangunan semi permanen yang digunakan sebagai warung, gudang, hingga tempat tinggal sementara. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut melanggar garis sempadan sungai dan berpotensi menghambat aliran air, terutama menjelang puncak musim hujan. Kehadiran struktur bangunan yang menutup akses petugas juga menghambat kegiatan normalisasi yang saat ini sudah dijadwalkan secara bertahap.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, PDAM, kecamatan, dan kelurahan setempat. Kehadiran lintas instansi ini diperlukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib, serta mendukung pemulihan fungsi bantaran sungai secara menyeluruh. Koordinasi teknis juga dilakukan untuk memastikan utilitas di area tersebut tidak terdampak.
Camat Bekasi Selatan, melalui keterangan di lokasi, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik dan pengguna lapak sebelum penertiban dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa waktu yang diberikan untuk membongkar mandiri sebenarnya sudah cukup panjang. “Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan imbauan berulang kali. Tetapi karena tidak ada tindak lanjut, maka penertiban harus dilaksanakan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Tata Ruang menyebutkan bahwa bantaran sungai merupakan ruang terbuka hijau lindung yang tidak boleh didirikan bangunan dalam bentuk apa pun. Pemerintah menilai penataan bantaran sungai menjadi agenda penting untuk menjaga daya tampung dan daya alir, terutama terkait peningkatan curah hujan dan risiko luapan air di kawasan padat penduduk. Akses alat berat juga harus dipastikan terbuka agar kegiatan pengerukan, pembersihan sampah, dan perkuatan tebing dapat dilakukan secara optimal.
Selama kegiatan berlangsung, sebagian warga sebenarnya telah membongkar sendiri bangunan mereka setelah melihat persiapan operasi di lapangan. Namun sejumlah lapak masih harus ditangani secara manual oleh petugas karena struktur yang cukup kuat dan menjorok ke arah kali. Proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa penolakan, meskipun beberapa warga sempat berdialog untuk meminta penjelasan tambahan terkait lokasi relokasi sementara.
Ketua RW setempat menyampaikan bahwa warga pada dasarnya memahami alasan di balik penertiban ini, terlebih setiap musim hujan kawasan tersebut kerap mengalami genangan akibat aliran air yang terhambat. Ia menilai penataan bantaran sungai merupakan keputusan tepat untuk jangka panjang. “Kalau aliran kali lancar, warga juga yang merasakan manfaatnya. Kami berharap pemerintah bisa memaksimalkan kawasan ini menjadi ruang publik yang lebih tertata,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau warga untuk tidak lagi mendirikan bangunan di area sempadan sungai, lahan fasilitas umum, maupun fasilitas sosial tanpa izin resmi. Penegakan aturan mengenai pemanfaatan ruang disebut akan terus diperkuat seiring dengan prioritas pembangunan kota yang berfokus pada pengendalian banjir, ruang terbuka, dan kenyamanan permukiman. Pemkot juga memastikan bahwa setiap program penataan akan dilakukan secara bertahap dan berbasis kebutuhan masyarakat. san/*






