TANGSEL, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran minuman keras ilegal dengan memusnahkan 13.970 botol miras hasil penindakan sepanjang Januari hingga November 2025. Berlangsung di Kantor Disdukcapil Setu, kegiatan tersebut dipimpin langsung Wali Kota Benyamin Davnie yang menekankan pentingnya ketegasan regulasi dalam menjaga ketertiban wilayah.
Dalam sambutannya, Benyamin menegaskan bahwa peraturan daerah tentang minuman beralkohol diterapkan secara ketat tanpa pengecualian. Ia menyebut bahwa segala jenis minuman beralkohol dilarang beredar di Tangerang Selatan, sehingga operasi penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku usaha ilegal.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi intens Satpol PP berdasarkan laporan masyarakat dan patroli di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan tersembunyi. Benyamin menegaskan bahwa operasi tidak hanya dilakukan saat ada laporan, tetapi tetap berjalan meski tanpa aduan guna mencegah peluang peredaran ilegal.
Miras-miras ilegal tersebut disita dari warung-warung tidak resmi yang tetap nekat menjual meski telah berkali-kali diberikan imbauan oleh pemerintah. Benyamin menyebut pedagang resmi umumnya sudah memahami larangan, sehingga upaya penindakan terutama menyasar para pelaku ilegal yang melanggar ketentuan Perda.
Pemkot Tangsel juga memastikan bahwa penanganan pelanggar dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme penyidikan, bukan sebatas penyitaan barang bukti. Hal ini dilakukan untuk memastikan efek jera bagi para pelaku dan menutup kemungkinan praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.
Terkait aspek kerugian negara akibat distribusi ilegal tersebut, Benyamin menuturkan bahwa pemkot belum melakukan perhitungan spesifik. Fokus utama pemerintah lebih pada penegakan aturan, perlindungan masyarakat dari potensi dampak negatif miras ilegal, serta menjaga keteraturan lingkungan kota.
Upaya pengawasan, penindakan, dan pemantauan lapangan dipastikan akan terus diperkuat. Pemerintah menekankan bahwa selama Peraturan Daerah masih berlaku, tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terkait minuman beralkohol.
Benyamin menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa komitmen Pemkot Tangsel tidak akan berubah: menjaga Tangerang Selatan aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal demi ketenteraman seluruh warganya. san/*





