JAKARTA, KONSEPNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif kendaraan listrik mulai dari pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.
Kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal tetap mengacu kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana dalam keterangan, Selasa (5/5/26).
Lusiana mengatakan kebijakan tersebut merupakan dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap dipertahankan sebagai dukungan penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tetap mendukung transisi energi bersih. Dia mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan nasional. Zan







