Pihak Tamara Center Tolak Penyitaan Gedung Oleh BLBI

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – PT Pantoru Mas menyatakan keberatan atas dilaksanakannya penyitaan Gedung Tamara Center oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) Jakarta bersama Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Perwakilan dari PT Pantoru Mas menilai penyitaan itu tidak berdasarkan hukum dan fakta, serta merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satgas BLBI.

Tim kuasa hukum pemilik gedung Tamara Center, Berlian Dumaris Simbolon menyatakan PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, tidak mempunyai hutang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Permasalahan Lidia Muchtar dan Atang Latief dengan BLBI tidak ada sangkutannya dengan PT. Pantoru Mas dan para pemegang saham dari PT Pantoru Mas,” ujar Berlian Dumaris Simbolon kepada awak media, di Gedung Tamara Center, bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Di samping itu, Tim Kuasa Hukum juga menegaskan, Gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh PT Pantoru Mas dengan dana yang tidak bersumber dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gedung Tamara Center telah dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya BPPN.

Ditegaskan Tim Kuasa Hukum bahwa Tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief;

Menurut Tim Kuasa Hukum, baik PT Pantoru Mas maupun para pemegang saham tidak pernah menjadi penanggung atau penjamin dari utang Lidia Muchtar maupun Atang Latief;

“Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas, dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center,” tegas Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas.

Selain itu, Kuasa Hukum PT Pantoru Mas menyatakan pemberitahuan penyitaan ini mendadak, dan tidak berdasarkan hukum, sehingga PT Pantoru Mas sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum serta telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). Sehingga, demi kepastian hukum selayaknya Satgas BLBI tidak melakukan atau setidak-tidaknya menunda penyitaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.