JAKARTA KONSEPNEWS, – Kuasa hukum H.Suryatna Soebrata Letnan Jenderal (Letjen) purnawirawan (Purn) TNI AD, Ismail dan rekan menceritakan profil kliennya yang memperjuangkan hak tanahnya yang di klaim oleh pemerintah DKI Jakarta.
Letjen (purn) Suryatna , kata Ismail, pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat periode tahun 1987-1992, Sekjen Mendagri periode 1992-1997, Dewan pertimbangan Presiden 1998-2022.
“Maka bila melihat karir dan jabatan yang pernah disandangnya, kebanyakan orang menduga kehidupannya serba cukup. Tetapi tidak demikian untuk H. Suryatna Soebrata,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (13/6/223).
“Di usianya yang sudah mencapai 83 tahun, ia terlihat sehat, tidak ada kesan mewah dan penuh kesederhanaan. Untuk kontrol berobat saja, terkadang tidak ada uang,” sambungnya.
Ismail menjelaskan, H. Suryatna Soebrata pada tahun 1987 mendapatkan hibah tanah eks Pembebasan PPOTT-58 berdasarkan SK. KSAD bersama 9 Pati Purna Tugas di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Beliau sebagai koordinator. Ia menggunakan uang tabungan yang dimilikinya dan menjual tanah warisan keluarga di Cianjur untuk mengganti rugi tanah-tanah hibah 9 Pati Purna Tugas seluas 29.400 m2 di Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur ,” papar Ismail.
Hal tersebut menurutnya dilakukan kliennya untuk simpanan hari tua dan masa depan ahli warisnya.
Namun, harapan kliennya itu tidak sebagaimana yang diharapkan, karena pada tahun 2022, saat kliennya hendak memanfaatkan tanah miliknya, ia sangat terkejut mendapatkan somasi dari Pemerintah DKI Jakarta Up. Dinas Sumber Daya Air, tepatnya pada tanggal 06 Juni 2022, yang mana isi somasi tersebut diklaim tanah tersebut Milik Pemerintah DKI Jakarta.
Pembelian dari Amien Sukardi, dkk pada tahun 2006 terdiri 10 sertifikat, mendapatkan adanya klaim tersebut, Kantor Hukum Ismail & Rekan mewakili kepentingan Hukum H. Suryatna Soebrata pada tanggal 15 Juni 2022 mengajukan surat keberatan kepada Kepala kantor Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Namun Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 02 September 2022 menanggapi untuk ditindaklanjuti di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ungkapnya.
Tidak ada jalan lain, Kantor Hukum Ismail & Rekan pada akhirnya harus menempuh proses pembatalan 10 sertifikat di PTUN Jakarta karena diterbitkan di atas tanah eks PPOTT-58 pembebasan TNI AD yang telah dihibahkan kepada H. Suryatna Soebrata di kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara;244/G/2022.
Lanjut di persidangan, penerbitan 10 sertifikat tahun 1989-1991 atas nama Amien Sukardi, dkk diperoleh dari ahli waris yang notabene orang tuanya telah menjual tanah tersebut sejak tahun 1958 kepada PPOTT TNI AD dengan menggunakan girik foto copy.
Sementara fakta hukum tidak terbantahkan girik-girik tanah tersebut telah ditarik PPOTT-58 yang kini keberadaannya ada pada kliennya.
Menurut ketentuan PP No. 18/2021 Pasal 64, kata Ismail, penerbitan 10 sertifikat adalah cacat hukum administrasi, dan PTUN berwenang untuk mengadili.
“Tetapi, PTUN Jakarta dalam putusan No. 244/G/2022 menyatakan tidak berwenang mengadili,” katanya.
Kantor hukum Ismail & rekan selaku kuasa hukum H. Suryatna Soebrata pun menghormati putusan majelis hakim, namun atas ketidakpuasan atas putusan majelis hakim, saat ini kantor hukum Ismail & Rekan sedang mengajukan permohonan banding di PTUN Jakarta.
“Semoga PTUN Jakarta memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan, dan majelis hakim PTUN Jakarta akan memeriksa ulang seluruh alat bukti yang diajukan klien kami khususnya bukti P-39 yang diajukan dalam perkara No. 244/G/2022,” ujarnya. Zan