Polda Metro Jaya Periksa Nora Alexandra Terkait Kasus Jerinx

by

Konsepnew.com – Nora Alexandra istri musisi Jerinx SID, ikut terseret dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan sang suami terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Nora pun harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Penyidik sudah memeriksa saudara J di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita BB (Barang Bukti) berupa HP, kemudian ada penambahan lagi termasuk istri dari saudara J kita lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Nora Alexandra dilakukan karena saat Jerinx melakukan dugaan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, menggunakan ponsel istrinya.

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan terkait kasus pengancaman musisi Jerinx SID terhadap Adam Deni di media sosial.

“Saudara J ini menggunakan HP dari istrinya saat melakukan pengancaman terhadap pelapor sehingga kita perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi,” tuturnya.


Saat ini, lanjut Yusri, ponsel milik Nora Alexandra disita pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk diteliti lebih lanjut. Kasus ini pun sudah naik ke penyelidikan.

“HP Saudara J dan istri saudara J yang sekarang barang bukti sudah kita kirim ke labfor dan rencananya minggu ini kami masih memeriksa saksi ahli lagi karena sudah naik penyelidikan, baik itu ahli bahasa, pidana, ahli IT dan ahli saksi lain,” kata Yusri.

Foto: Nora Alexandra diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus perseteruan sang suami Jerinx SID, instagram @ncdpapl

Perseteruan antara Adam Deni dengan penggebuk drum band Superman Is Dead itu bermula ketika Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.

Bukan mendapat jawaban, Adam justru kena semprot Jerinx. Puncaknya, Jerinx menuduh Adam sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Bahkan, Adam mengaku mendapat cacian dan ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon.

Tak terima, Adam pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan ancaman dengan kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI no 19 tahun 2016. Setelah melakukan pelaporan, Jerinx meminta maaf atas perbuatannya namun Adam Deni tak mau mencabut berkas laporannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.