JAKARTA, KONSEPNEWS – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia warung sembako yang nyambi menjual obat-obatan terlarang di Jl Joe, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (20/5) lalu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
“Kami dari unit 2 sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial A.A. (29). disebuah toko diwilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti obat-obatan dalam daftar G antara lain Eximer, Tramadol, Alprazolam sejumlah kurang lebih 1.442 butir,” kata Kompol Denny dalam siaran persnya, Sabtu (30/5/26).
“Kemudian uang hasil penjualan sejulah Rp. 450.000 dan alat komunikasi berupa Handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagi tesangka,” sambungnya.
Pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gua kepentingan penyidikan lebih lanjut. Zan






