JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku kasus penipuan online transaksi Mbanking PT TASPEN (Persero). Ke-dua pelaku meraup uang ratusan juta rupiah milik korban para pensiun PT TASPEN.
Wadir Ressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menyampaikan 2 pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Pelaku EC sebagai admin yang meregistrasikan akun whatsapp dengan cara menerima OTP (One Time Password) melalui sms, kemudian diberikan kepada pelaku utama yang berada di Negara Kamboja.
“Sedangkan peran tersangka IP (35) seorang ibu rumah tangga merupakan admin yang bertugas sebagai bendahara untuk memberikan fee (gaji) dan uang operasional untuk admin-admin aktivator WA,” kata AKBP Alvian Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Kasubdit IV Ditressiber, AKBP Herman Eco Tampubolon menambahkan, pelaku EC ditangkap di Jl. Cendrawasih RT 02 RW 05 Kel. Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, pada (8/5) yang lalu.
“Tersangka EC merupakan admin yang merangkap sebagai penerjemah di negara Kamboja. Kemudian tersangka IP seorang IRT ditangkap pada tanggal 14 Mei 2025, di Kampung Jabong RT. 26 RW. 006 Desa Jabong Kec. Pagaden Subang Jawa Barat,” ujarnya.
Polisi juga memburu satu pelaku berinisial AM (29) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). AM merupakan rekan kerja IP yang bekerja di negara Kamboja.
“Tersangka AM yang merekrut EC yang bertugas untuk meregistrasikan whatsapp dengan cara memberikan OTP ke Kamboja dengan upah Rp.150.000 rupiah/hari,” kata Herman.
Herman menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kebocoran data Taspen dan melakukan social engineering terhadap para korban, kemudian dengan iming-iming pembaharuan dan validasi data, agar dana pensiun dapat dicairkan.
“Kemudian para korban yang seluruhnya adalah pensiunan terperdaya dengan bujuk
rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban,” ungkapnya.
Awal kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dihubungi oleh terlapor melalui Whatsapp mengaku dari pihak Taspen.
Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku.
“Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentransfer uang materai,” beber Herman.
“Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 304 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Zan






