Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penipuan Investasi Trading 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku penipuan investasi trading berinisial L (52) dan B (22), ke-dua pelaku melakukan penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik, melalui PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku diamankan di dua wilayah yang berbeda di daerah Sidrang, Sulawesi Selatan dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di dua lokasi yang berbeda seperti apa yang kami sampaikan tadi satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur ,” kata Aulia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023).

Untuk pelaku L, kata Aulia, modusnya menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.

Para calon korban tertarik melakukan investasi kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan pelaku melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dicantumkan pada akun facebook.

“Saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban

diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan seperti nama, nomor rekening, alamat email, dll. Tersangka L menyatakan bahwa nomor whatsapp tersebut adalah resmi milik Indodax,” ujarnya.

“Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka,” kata Aulia.

Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan dalam waktu 3 jam setelah investasi korban akan mendapatkan keuntungan.

“Kemudian, ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama DONNY FINANDA. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban,” beber Aulia. 

“Selanjutnya korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10%, untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut,” ungkapnya.

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali, mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10% dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa pelaku ke rekening BNI atas nama DONNY. 

“Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan pemblokiran terhadap korbannya,” kata Aulia.

Kemudian, lanjut Aulia, modus yang dilakukan pelaku B hampir serupa, ia menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA.

“Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka B melalui akun facebook INDRA untuk lanjut berkomunikasi dengan akun facebook pribadi dengan nama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui facebook messenger,” ujarnya.

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4,6 juta.

Karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax.

“Tersangka mengarahkan untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka,” ucap Aulia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku B mengaku direkrut oleh seseorang (DPO) secara online di forum online kripto di media sosial Facebook. Namun akun Facebook perekrut tersebut sudah tidak dapat ditemukan lagi.

“Tersangka B mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan oleh seseorang yang masih kita kejar atau DPO,” kata Aulia.

Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.