JAKARTA, KONSEPNEWS – Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta, dengan cara melakukan penyiaran dari chanel TV berbayar, Nex Parabola ke beberapa Chanel.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) di wilayah Jawa Timur, pada Kamis 24 Juli 2025 yang lalu.
Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra mengatakan, para pelaku melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola ke beberapa Chanel dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola).
“Para tersangka menyambungkan channel dari Nex Parabola ke beberapa perangkat pendukung dan didistribusikan dengan metode penarikan kabel kerumah-rumah pelanggan,” kata AKBP Rafles Langgak dalam jumpa persnya, Jumat (1/8/25).
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Rafles Langgak menyebut, motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para pelaku memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan. Dari hasil tindak pidana tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.14.300.000. perbulannya, dengan total keuntungan Rp. 85.000.0000 selama 6 bulan beroperasi,” bebernya.
“Sedangkan tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350.000 dan biaya berlangganan Rp30.000 per pelanggan,” ujarnya.
Dari hasil tindak pidana ilegal tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000. per bulannya dan total keuntungan Rp60.000.000 selama 6 bulan beroperasi.
Kasus tersebut berawal dari laporan pihak PT Mediatama Televisi atau Nex Parabola yang mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. S M dan PT.B M sebagai Local Cable Operator/Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari Nex Parabola, pada 5 April 2024.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan







