Polisi Kejar Pelaku Buron Pencurian Kabel Tol di Tangerang

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kasus pencurian kabel penerangan di Jalan Tol Kunciran Bandara, Kota Tangerang, terus dikembangkan oleh jajaran Polsek Tangerang. Setelah menangkap satu pelaku berinisial MAH (20), polisi kini memburu rekannya berinisial RN alias RM, yang melarikan diri ke arah Kampung Tanah Tinggi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian yang berlangsung Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB ini bermula dari laporan petugas Jasa Marga yang menemukan kabel terputus di KM 7+400. Dugaan kuat, pelaku memanfaatkan kondisi malam hari untuk memotong kabel dan menjual tembaganya. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp7,3 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengonfirmasi bahwa penyidik kini fokus mengejar pelaku kedua. “Kami sudah kantongi identitasnya dan tengah lakukan pengejaran. Kami imbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan RN alias RM,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Barang bukti berupa tang potong, gulungan kabel sepanjang 40 meter, dan inventaris perusahaan telah diamankan di Mapolsek Tangerang. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel di wilayah sekitar yang melibatkan pelaku serupa.

Menurut penyidik, pencurian kabel penerangan jalan tol bukan hanya merugikan pihak pengelola, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, tindakan tegas menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian berulang.

Pihak PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Mereka memastikan sistem keamanan dan patroli di area tol akan ditingkatkan untuk menghindari pencurian serupa. “Kami berkomitmen bekerja sama dengan aparat dalam menjaga fasilitas publik,” ujar salah satu perwakilan JKC.

Masyarakat diminta turut berperan aktif menjaga aset negara dan melapor segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalan tol. Polsek Tangerang juga membuka akses pengaduan melalui Call Center 110 selama 24 jam penuh.

Kasus ini menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, pengelola infrastruktur, dan warga adalah kunci menjaga keamanan serta mencegah tindak pidana pencurian yang merugikan banyak pihak. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.