BEKASI, KONSEPNEWS – Jajaran Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Desa Banjarsari, Kec. Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (18/04) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Sukatani. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin,” kata Kombes Sumarni, Minggu (19/4/26).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KS dan SR. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Zan





