Polres Metro Tangerang Kota Kembangkan Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal Skala Besar di Benda

by
foto dok. polsek benda
foto dok. polsek benda

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras ilegal setelah mengamankan 135.346 butir obat daftar G dari sebuah kontrakan di wilayah Benda. Pengungkapan tersebut membuka dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di Tangerang dan sekitarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Benda melalui penyelidikan intensif.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, hasil observasi di lapangan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras tanpa izin edar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” kata Sriyono.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan obat-obatan di sebuah rumah kontrakan. Ribuan pil ditemukan tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang memanfaatkan berbagai metode transaksi untuk menjangkau pembeli.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menilai peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya.

“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Jauhari menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. “Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” imbau Kapolres. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.