Polres Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 3 Pelaku Diamankan 1 DPO 

by

TANGSEL, KONSEPNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka, satu (1) orang DPO serta total barang bukti 24 Kg tembakau sintetis. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan juga tempat produksi narkotika di Apartemen Treepark BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, kasus tersebut berawal saat pihaknya mengamankan dua pelaku berinisial AF (23) dan MR (20) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat kurang lebih 2 Kg, Selasa (23/4) yang lalu.

AF mengaku tembakau sintetis tersebut didapatkan dari daerah BSD – Serpong Tangerang.

“Berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (20) yang membawa tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6, gram,” kata AKBP Ibnu Bagus kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menjelaskan, pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak dan bermacam-macam bahan kimia,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).

“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera” ujar AKP Bachtiar.

“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” bebernya.

Kapolres Tangerang Selatan menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja untuk menjauhi dan tidak mengkonsumsi narkoba.

“Saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama-sama menjaga dan sama-sama kita stop dan anti narkoba,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ke-tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.