KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Tangerang setelah Unit Reskrim Polsek Batuceper mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pengungkapan ini menegaskan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan perkotaan.
Pelaku berinisial ES (23) diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal yang menyasar berbagai kalangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Ia menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan mengorbankan keselamatan publik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil Eximer serta puluhan butir Tramadol dan Trinek. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai Rp18 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi kejadian.
Ia pun mengapresiasi partisipasi masyarakat yang dinilai sangat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi benteng awal dalam mencegah berkembangnya jaringan kejahatan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper guna proses hukum lebih lanjut. san/*





