DEPOK, KONSEPNEWS – Polsek Bojongsari berhasil meringkus tujuh tersangka jaringan sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di kawasan Sawangan, Kota Depok.
Penangkapan ini bermula ketika seorang pelaku berinisial BA yang bekerja sebagai pekerja proyek di perumahan tersebut tertangkap basah oleh sekuriti perumahan pada Minggu (9/11) siang saat beraksi.
“BA menggunakan modus kunci letter T untuk mencuri motor dan sudah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang sama dengan jenis motor Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda CB,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari.
Setelah penangkapan BA, tim opsnal kemudian mengembangkan penyidikan dan pada Senin (10/11) menangkap enam pelaku lainnya, yaitu DT, A, S, D, I dan J.
Peran masing-masing tersangka diuraikan sebagai berikut:
- DT sebagai perantara penjualan motor curian.
- A sebagai penjual hasil curian.
- S sebagai pembeli motor Scoopy hasil curian senilai Rp 4.100.000.
- D sebagai pembeli motor Scoopy hasil curian dari S senilai Rp 4.500.000.
- I sebagai perantara jual motor Honda Beat hasil curian dan menerima uang senilai Rp 500.000.
- J sebagai pembeli motor Honda Beat hasil curian senilai Rp 2.700.000.
“Pelaku BA, DT, dan A saling mengenal dan merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani penahanan di Lapas Karawang, sehingga memang sudah menjadi target pengawasan kepolisian,” tambahnya.
Dalam hal penegakan hukum, BA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memungkinkan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP mengenai penadahan yang dilakukan secara kebiasaan sebagai mata pencarian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Sedangkan S, D, I, dan J dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pidana bagi penadah, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. rpaf






