KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan peredaran Tramadol ilegal oleh Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali memperlihatkan bagaimana kejahatan obat keras tanpa izin edar kerap bergerak seperti adegan film kriminal jalanan—cepat, senyap, dan memanfaatkan celah pengawasan publik. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berangkat dari laporan masyarakat.
Informasi awal datang dari warga sekitar Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, yang merasa terganggu oleh aktivitas mencurigakan di sekitar samping RS Anissa. Transaksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi itu menimbulkan keresahan, hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya mengamankan FU pada Senin malam, 15 Desember 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan, lokasi yang sering dimanfaatkan sebagai titik transaksi cepat obat keras ilegal.
Dari tangan FU, polisi menyita dua lempeng Tramadol. Dalam pemeriksaan, FU mengungkap bahwa dirinya hanya bagian kecil dari mata rantai distribusi, dengan pasokan obat berasal dari seseorang berinisial Waink yang kini menjadi target pengembangan penyelidikan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak ke Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi kedua ini, RM dan H berhasil diamankan bersama belasan lempeng Tramadol yang diduga siap diedarkan ke wilayah Tangerang.
Secara keseluruhan, polisi menyita 145 butir Tramadol serta tiga unit ponsel yang diyakini digunakan untuk mengatur distribusi dan komunikasi antar pelaku. Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lintas wilayah.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menyampaikan bahwa para pelaku memperoleh Tramadol dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja dan akan terus memburu pemasok utama hingga jaringan benar-benar terputus.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K. mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui Call Center Polri 110. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan kejahatan yang mengancam generasi muda. san/*






