KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Petugas dari Polsek Neglasari berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) ditangkap karena diduga menjual obat tanpa izin di kawasan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang.
Pelaku ditangkap pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan observasi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” kata Jauhari.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan pil obat keras yang terdiri dari 118 butir Tramadol dan 232 butir Exymer.
Selain pil obat, polisi juga mengamankan uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat, satu unit ponsel, serta dompet yang digunakan untuk menyimpan obat tersebut.
Jauhari mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi atau melalui layanan call center 110,” ujarnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. san/*






