JAKARTA, KONSEPNEWS – Rumah seorang lansia berusia 72 tahun bernama Nur di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendadak dikepung sekelompok pria bertampang sangar sejak Senin pagi (8/9/2025). Mereka masuk tanpa izin dan bertahan hingga keesokan harinya, membuat Nur seperti terkurung di rumahnya sendiri. Peristiwa ini menimbulkan ketakutan mendalam karena Nur tinggal seorang diri sementara anak-anaknya berada di luar kota.
Anak Nur, Maya, menyebut ada empat hingga sepuluh orang yang bergantian menduduki ruang tamu rumah ibunya. Mereka bahkan menggelar karpet di dalam rumah dan membatasi gerak sang ibu. Menurut Maya, ibunya seolah hidup dalam penyekapan karena setiap aktivitas keluar masuk rumah harus seizin kelompok pria tersebut.
Rumah yang menjadi lokasi sengketa tanah ini berada di Jl. Masjid Darul Falah, Gang H. Janil No.14, RT 08/02. Bermodalkan secarik surat, para pria itu mengklaim bahwa Nur tidak lagi berhak menempati rumah tersebut dan menuntut agar ia segera pergi. Namun Nur memilih bertahan karena merasa masih memiliki hak sah atas hunian itu.
Maya menambahkan, aksi intimidasi ini menyedot perhatian warga sekitar. Situasi pun semakin panas hingga perangkat desa dan kepolisian turun tangan untuk mencari jalan keluar. Polisi meminta Nur tetap bertahan dan menyarankan kelompok pria itu meninggalkan rumah sampai ada putusan pengadilan yang jelas.
Sayangnya, imbauan aparat tidak digubris. Kelompok pria tersebut tetap berada di rumah, membuat kondisi semakin mencekam. Nur yang sudah lanjut usia harus menanggung tekanan psikologis karena merasa tak lagi bebas bergerak di kediamannya sendiri.
Menurut Maya, para pria itu sengaja menciptakan suasana tidak nyaman agar ibunya menyerah dan pergi tanpa kompensasi sepeserpun. Ia menuturkan, pintu rumah sempat dikunci dari dalam oleh kelompok tersebut sehingga Nur benar-benar tidak bisa keluar.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Bagi warga sekitar, keberadaan kelompok asing yang menguasai rumah tetangga jelas menjadi ancaman. Apalagi, cara-cara intimidatif yang mereka lakukan dinilai sangat meresahkan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik tanah dan sengketa rumah yang kerap berujung pada praktik premanisme. Aparat kepolisian kini diharapkan bisa bertindak lebih tegas agar hak seorang lansia tidak terampas dengan cara-cara melawan hukum. san/*





