MAKASSAR, KONSEPNEWS – Polemik di dunia pendidikan tinggi nasional kembali mencuat setelah Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya dinilai tidak berimbang. Atas dasar itu, ia secara resmi meminta peninjauan ulang keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Prof Kerta Jayadi dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Rektor UNM berdasarkan Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada tanggal yang sama, ia juga dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025.
Kontroversi semakin menguat ketika terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Rangkaian keputusan tersebut memicu perhatian luas di kalangan sivitas akademika dan publik nasional.
Merespons hal itu, Prof Kerta Jayadi mengajukan surat keberatan resmi kepada Menteri serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ia menekankan bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya tidak diberikan kesempatan pembelaan yang seimbang, sehingga berpotensi melanggar prinsip keadilan prosedural.
KJ juga menegaskan rekam jejak pengabdiannya selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi, dengan catatan prestasi, kinerja, serta hubungan kerja yang dinilai baik bersama sivitas akademika UNM. Ia menyatakan tidak pernah terlibat persoalan hukum maupun pelanggaran etik sepanjang kariernya, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor pada 2022.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q yang disampaikan ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025, terkait dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022. Namun dalam keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan bahwa tidak pernah ada komunikasi dengan pelapor antara Juli 2023 hingga Januari 2024.
Selain itu, ia menyoroti bahwa keputusan yang dijatuhkan tidak didukung verifikasi forensik elektronik, serta hingga saat ini tidak terdapat laporan pidana di Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan adanya tindak pidana. Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat alasan bahwa proses penanganan perkara belum sepenuhnya objektif.
Lebih lanjut, Prof Kerta Jayadi menilai sanksi yang dijatuhkan tidak adil dan tidak setimpal, bahkan menimbulkan kerugian moral dan rasa malu yang besar. Ia juga menyinggung adanya dugaan cacat prosedur administratif dalam penerbitan keputusan-keputusan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif wajib diputuskan dalam waktu maksimal 21 hari kerja. Oleh karena itu, Prof Kerta Jayadi secara tegas meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan kewenangannya untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.
Hingga berita ini diturunkan, polemik kasus Prof Kerta Jayadi masih menjadi sorotan publik dan memunculkan diskursus luas terkait penegakan keadilan, transparansi prosedur, serta perlindungan hak dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. ***






