Ribuan Pil Ilegal Disita Polisi Tangerang, Jaringan Peredaran Obat Keras Mulai Terkuak

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus distribusi ribuan pil ilegal yang berpotensi merusak generasi muda di Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) dini hari oleh Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria yang melintas di Jalan Windu Karya diamankan setelah menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saat digeledah, petugas menemukan ribuan butir obat daftar G yang terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl. Obat-obatan tersebut disembunyikan secara rapi di dalam tas dan jok sepeda motor.

Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22) mengaku memperoleh barang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka berencana mendistribusikannya ke wilayah Jatiuwung untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran obat keras tanpa izin masih marak dan terorganisir. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan. “Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan bersama. Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.