DEPOK, KONSEPNEWS – Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok syarat dugaan pungutan liar (Pungli) diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 76 Tahun 2020 tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilingkungan Polri.
Petugas di Satpas SIM Polres Metro Depok juga diduga melanggar syarat dan ketentuan pembuatan SIM seperti tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 2 Tahun 2023.
Dari temuan di lapangan di Satpas SIM 1221, Kamis (28/5/26), Petugas Aipda P mengutip pungli berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per SIM C kepada masyarakat tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi serta test psikologi.
Pemohon juga tidak perlu mengisi formulir pendaftaran dan test kesehatan hanya foto, bayar pungli, SIM pun selesai.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Joko Sembodo tidak merespon terkesan menutupi praktek pungli tersebut.. Zan






