KOTA BEKASI, KONSEPNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi kembali melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik jalan protokol di Kota Bekasi.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan delapan orang pengamen.
Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya adalah orang dewasa, dan tiga lainnya adalah anak-anak. Setelah diamankan, kedelapan pengamen tersebut dibawa ke Rumah Singgah Padurenan.
Di sana, mereka akan didata dan diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi.
Selain mengamankan para pengamen, petugas Satpol PP juga menyita barang bukti berupa dua buah gitar kecil, satu buah gitar besar, dan dua set kostum robot.
Barang-barang ini diduga digunakan oleh para pengamen untuk mencari nafkah di jalanan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bekasi, terutama setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina”, ujar Karto.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Bekasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Kota Bekasi akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin untuk mencegah munculnya kembali PPKS di jalanan. san/*





