KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Satpol PP kembali menggelar operasi razia yang menyasar berbagai lokasi yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung, mulai dari penginapan kelas melati hingga tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Razia kali ini merupakan respons atas keresahan masyarakat dan laporan yang diterima oleh Satpol PP terkait maraknya praktik prostitusi di beberapa wilayah Kota Tangerang. Petugas bergerak cepat dan menyisir lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat potensial terjadinya pelanggaran Perda tersebut. Ketegasan Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengungkapkan bahwa dalam operasi terbaru ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 pasangan yang kedapatan berada di dalam kamar penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka diamankan dari sejumlah penginapan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP dalam memberantas praktik prostitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kota Tangerang tidak hanya bertindak represif, melainkan juga mengedepankan pendekatan yang humanis. Irman Pujahendra menjelaskan bahwa para individu yang terjaring razia akan diberikan pembinaan yang bertujuan untuk menyadarkan mereka akan kesalahan yang telah diperbuat. Selain itu, data diri mereka juga akan dicatat dan mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Lebih lanjut, Irman menambahkan bahwa langkah ini bukan semata-mata bertujuan untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar. Tujuan yang lebih besar adalah untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku praktik prostitusi dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat terkait larangan praktik tersebut di wilayah Kota Tangerang. Dengan demikian, diharapkan praktik prostitusi dapat diminimalisir secara signifikan.
“Langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan memberi efek jera dan kesadaran hukum kepada pelanggar,” tegas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005. Irman Pujahendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas yang melanggar norma hukum dan sosial di tengah masyarakat Kota Tangerang. Razia ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum sekaligus sebagai bentuk edukasi moral kepada seluruh warga.
Satpol PP Kota Tangerang juga mengajak partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas praktik prostitusi. Laporan dari warga mengenai lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat prostitusi sangat diharapkan untuk membantu petugas dalam melakukan penindakan yang lebih efektif. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik prostitusi.
Dengan tindakan tegas namun tetap humanis, Satpol PP Kota Tangerang terus berupaya untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan. Razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan kondusif bagi seluruh warganya. san/*





