Setelah Kasus Jatiuwung, Polisi Gencarkan Edukasi Obat Keras di Sekolah

by
foto dok. polrestro tangerang kota
foto dok. polrestro tangerang kota

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pasca pengungkapan kasus peredaran Tramadol ilegal di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.S.I. menyerukan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.

Menurut Jauhari, keberhasilan Polsek Jatiuwung mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari laporan cepat warga yang peduli terhadap lingkungan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu aparat. Kepekaan sosial ini sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran obat berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol bukan hanya ilegal jika diperjualbelikan tanpa izin, tetapi juga berpotensi disalahgunakan oleh kalangan muda sebagai zat adiktif berbahaya. Karena itu, kepolisian terus menggencarkan patroli dan operasi di titik-titik rawan penjualan obat daftar G.

Kapolres juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka dari bahaya obat keras yang marak beredar di media sosial dan lingkungan padat penduduk. “Kami meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui Call Center 110, dan petugas akan segera menindaklanjuti,” katanya.

Selain penindakan hukum, Polres Metro Tangerang Kota juga berkomitmen memperluas program sosialisasi bahaya obat keras di sekolah dan komunitas. Edukasi menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan di kalangan pelajar.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan wilayah rawan peredaran obat keras di sekitar Kecamatan Periuk dan Jatiuwung, serta meningkatkan kerja sama dengan aparat kelurahan dan tokoh masyarakat.

Dengan sinergi kuat antara aparat dan warga, diharapkan Kota Tangerang dapat terbebas dari peredaran obat keras ilegal. “Kami tidak hanya ingin menindak, tapi juga mengedukasi agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” tutup Jauhari.

Langkah preventif ini diharapkan mampu membangun budaya baru di masyarakat yang sadar hukum dan menolak segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.