Sumie Mohon Tegaknya Keadilan atas Kasus Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Pengacara Mendy Hermawan, SH, MH dan Yoshua Sihotang mengungkapkan dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sumie (50), seorang janda yang terlibat dalam kasus penggelapan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Gupito.

Kepada awak media, Selasa (17/9/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mendy Hermawan mengungkapkan Sumie diduga telah mengalami perlakuan yang tidak adil sejak awal penyelidikan kasus ini di Kepolisian Resort Jakarta Barat.

Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika Gupito, mantan suami Sumie, melaporkan dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Tuduhan ini terkait dengan penggunaan dana dari penjualan harta berupa rumah di Bekasi Utara dan apartemen di Jakarta Barat.

Meski begitu, menurut Mendy, tuduhan ini tidak berdasar karena uang tersebut digunakan oleh Sumie untuk kebutuhan hidup dan pendidikan kedua anaknya, Ivander dan Christian. Hal ini didukung dengan bukti rekening koran dari BCA atas nama Sumie yang menunjukkan aliran dana tersebut masuk ke rekening anak-anaknya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kepolisian lebih mempercayai pernyataan kedua anak Sumie, meskipun tidak ada bukti konkret yang mendukung tuduhan penggelapan. Mendy mempertanyakan, jika Sumie menjadi tersangka karena menggunakan uang tersebut, mengapa kedua anaknya yang juga menikmati dana itu tidak dijadikan tersangka?

Kuasa Hukum Sumie, Mendy Hermawan (Kiri) Dan Yoshua Sihotang (Kanan)

Keputusan Pengadilan
Selain itu, ada putusan Pengadilan Negeri Bekasi (No. 464/Pdt.G/2014/PN.Bks) yang mewajibkan Gupito membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan harta gono-gini.

Putusan ini memperjelas bahwa sengketa harta gono-gini antara Sumie dan Gupito sudah diakui oleh pengadilan, termasuk aset berupa ruko di Mediterania yang diagunkan tanpa sepengetahuan Sumie.

Fakta-fakta di Persidangan
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mendy memaparkan beberapa fakta yang menguatkan pembelaan terhadap Sumie:

  1. Rumah yang dijual oleh Sumie di Bekasi adalah harta milik keluarganya, bukan bagian dari harta gono-gini.
  2. Sumie diceraikan oleh Gupito pada tahun 2005, dan sebelum perceraian, mereka sudah menyepakati pembagian harta. Namun, dalam gugatan harta gono-gini pada tahun 2014, Sumie dikejutkan dengan tindakan Gupito yang mengagunkan ruko tanpa persetujuannya.
  3. Sumie bahkan pernah menawarkan perdamaian dengan membayar Rp1,5 miliar kepada Gupito, meskipun aset yang dijual hanya senilai Rp650 juta.

Mendy menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara atau pihak lain dalam kasus ini. Uang yang diduga digelapkan senilai Rp300 juta ternyata digunakan untuk kebutuhan hidup dan usaha anak-anak Sumie, dengan total Rp731 juta yang dikirim ke rekening mereka.

Oleh karena itu, Mendy menyayangkan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang tetap menuntut Sumie dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Mendy juga mengkritik perbandingan hukuman yang diberikan kepada Sumie dengan kasus korupsi besar lainnya.

Menurutnya, Sumie, seorang janda yang berjuang untuk hidup dan anak-anaknya, justru dituntut lebih berat daripada para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kasus ini masih berlanjut dan tim pengacara Sumie bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.