KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus pencurian motor roda tiga Viar kembali dilakukan Polres Metro Tangerang Kota setelah tim Resmob berhasil menggulung komplotan pelaku yang kerap memasarkan motor curian hingga ke wilayah Pakuhaji. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di kawasan Taman Royal pada Rabu (26/11/2025).
Dua pelaku utama, Delu (38) dan Kecot (39), menjadi buruan setelah identitas mereka terdeteksi dari serangkaian analisa visual. Polisi menemukan keduanya tengah berada di sebuah warnet di Tanah Tinggi, lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh mereka sebelum menjual motor hasil curian. Penangkapan pun berlangsung tanpa hambatan setelah tim melakukan pengintaian.
Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa penangkapan ini berangkat dari pola operasi pelaku yang terbilang rapi namun masih meninggalkan jejak digital melalui kamera pengawas. Begitu identitas diketahui, tim bergerak cepat untuk menutup ruang gerak para pelaku dan memastikan barang bukti tidak berpindah tangan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian ke wilayah Pakuhaji melalui jaringan kecil yang melibatkan pembeli dan perantara. Keterangan tersebut memicu pengembangan lanjutan hingga polisi mengamankan Ardi sebagai pembeli, Marsan sebagai perantara, serta Hendri, pemilik bengkel yang menampung motor curian tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa pencurian motor roda tiga bukan lagi tindak kejahatan tunggal, tetapi dilakukan dengan model distribusi berlapis yang memudahkan motor dipasarkan kembali. Polisi menilai peran setiap pelaku saling berkaitan dan mempercepat proses penjualan barang curian melalui jalur yang sudah mereka kenal.
Tiga unit motor Viar tanpa identitas lengkap serta uang sisa penjualan menjadi barang bukti yang disita. Motor dengan nomor polisi B-4943-KYD yang dilaporkan hilang juga berhasil ditemukan, menjadi bukti bahwa jejaring tersebut memang aktif menjalankan aksi curian lintas kecamatan.
Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli serta operasi pemberantasan kejahatan jalanan melalui Operasi Sikat Jaya 2025. Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama motor roda tiga yang rentan menjadi target.
Seluruh pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 363 KUHP. Penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus serupa, sekaligus memperkuat pengawasan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor kembali terulang. san/*





