AMBON, KONSEPNEWS – Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan puluhan pemilik usaha yang bergerak dalam bidang perhotelan, cafe, restoran, karaoke ke Polda Maluku karena tidak membayar loyalti selama tahun 2024. Laporan itu dilayangkan Desember 2024 lalu oleh LMKN melalui kuasa hukum mereka, Firel Sahetapy and rekan.
LMKN sangat terkejut karena laporanya mendapat respon yang cepat dan tegas dari Polda Maluku, tak kurang ada sebanyak 50 pelaku usaha yang dilaporkan oleh LMKN karena pemilik usaha tersebut tidak membayar royalti, meskipun sudah dilakukan sosialisasi.
“Ada kurang lebih 50 pelaku usaha yang dilaporkan. Dan yang hadir ini sudah memenuhi semuanya. Jika ini tidak dilaksanakan proses hukum tetap kita Kedepankan,” kata Kanit I Sub Direktorat (Subdit) I industri, perdagangan, dan investasi (Indagsi) AKP Pieter Matahelemual di Markas Krimsus, Jalan Rjali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (20/1/2025).
Polda Maluku merespon dengan cepat dan tegas, dengan mengambil langkah-langkah tahapan penegakan hukum yang kongkrit,
Dalam penegakan hukum ada dua tahap yang harus dilakukan, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Pada proses itu ada pentahapan yang dilakukan. Meskipun ada laporan itu, penyidik mencari jalan tengah dengan memediasi kedua bela pihak.
“Karena itu kita memanggil pelaku usaha itu, kemudian meminta keterangan dan lihat permasaalahan apa. Karena itu kita menindaklanjuti denganmemediasi,” lanjut Pieter .
Langkah mediasi ini dilakukan agar persoalan pembayaran royalti kepada pemilik lagu, atau pencipta bisa diselesaikan
“Kalau kita panggil satu abis satu tentu waktu kita habis. Jadi kita panggil semuanya untuk dimediasi. Kami berterima kasih kepada pelaku usaha karena sudah hadir dan menyampaikan keluahan meraka kepada LMKN dan kami bersyurkur juga LMNK sudah memberi pencerahan kepada pelaku usaha,” tambah Pieter.
Sementara Komisioner LMKN Bidang Lisensi Johnny Maukar menjelaskan, sebagaimana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM memberi tugas kepada LMKN untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
“Jadi mengumpulkan royalti dari pelaku-pelaku usaha yang menggunakan musik di tempat usahanya dan mendistribusikan royalti itu kepada pemegang hak; pencipta lagu, pelaku pertunjukan dalam hal ini penyanyi, musisinya juga perusahan rekaman,” kata dia.
Untuk itu, LMKN sudah sering melakukan sosialisasi. Bahkan, Kota Ambon 3 kali sosialisasi soal hak cipta ini. Kerjasama dengan Kanwil Hukum dan Dinas Pariwisata Kota Ambon.
“Dan sejak 2016 di Ambon sudah banyak yang membayar royalti, waktu itu lewat KCI. Jadi kalau dibilang belum tahu, dalam hukum semua orang dianggap harus tahu begitu,” terangnya..
Dengan mediasi ini, tambah Johnny Maukar, apa yang menjadi keberatan sudah disampaikan, apa yang bisa negosiasikan terkait mengurangi pembayaran dalam bentuk dispensasi juga disampaikan.
“Jadi sekarang tinggal itikad baik. Kalau ada perdebatan tidak mau bayar royalti, itu nanti di pengadilan,” tambahnya.
Menutup pertemuanya dengan awak media Johnny Maukar mengapresiasi kepada Polda Maluku, atas responnya yang cepat dalam menangani perkara pembayaran royalti.
” Kami mengapresiasi respon yang cepat dan tegas dari Polda Maluku dalam rangka penegakan Hak Cipta Lagu ini, Semoga langkah yang dilakukan oleh Polda Maluku ini bisa juga dilaksanakan oleh jajaran kepolisian laib diseluruh Indonesiatutupnya,” tutup Johnny. ***