KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penyelewengan harga dan praktik curang di tingkat agen dan pangkalan.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir adanya pangkalan yang menjual gas 3 kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp19 ribu.
“Pangkalan yang kedapatan menjual gas lebih mahal dari HET akan kami segel dan izinnya bisa dicabut,” jelas Suli.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi gas bersubsidi.
Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa melapor melalui telepon di 021-5572-5951, email disperindagkopukm@tangerangkota.go.id, atau melalui aplikasi LAKSA.
Suli juga mengingatkan agar tidak terjadi panic buying, karena distribusi gas tetap aman dengan 1.100 pangkalan resmi yang menjual gas sesuai HET.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek lokasi pangkalan resmi, mereka dapat mengakses situs subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bit.ly/daftarpangkalanlpg-kotatangerang.
Dengan dukungan aktif masyarakat, Pemkot Tangerang berharap distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. san/*





