JAKARTA, KONSEPNEWS – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) bagi penjual minyak goreng merek MinyaKita di sejumlah pasar tradisional dan kios di Jakarta dan sekitarnya, Selasa (11/3).
Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan dugaan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng dalam kemasan dengan label yang tertera.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, Satgas Pangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta melakukan uji sampling terhadap 15 produk MinyaKita dari 4 distributor berbeda. Pengujian ini dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi yang berlaku.
Dari 14 sampel kemasan botol yang diuji, ditemukan rata-rata volume isi hanya 795 ml per botol, padahal dalam label tertera 1.000 ml (1 liter).
Berikut hasil rinciannya:
- CV Rabani Bersaudara, Tangerang
- 12 botol diuji, rata-rata isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
- PT Artha Global, Depok
- 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
- Koperasi Produsen UMKM Kudus
- 1 botol diuji, isi 800 ml (tidak sesuai dengan label)
“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar ±200 ml,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, uji takar terhadap 1 produk MinyaKita kemasan pouch (isi ulang) dari CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan isi sesuai dengan label yakni 1.000 ml (1 liter).
“Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter,” beber Kombes Ade Safri.
Atas temuan ini, kata Ade Safri, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengusut dugaan tindak pidana dan mencari tersangka yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita. Jika menemukan ketidaksesuaian isi dengan label kemasan, masyarakat dapat segera melapor ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di nomor 081908192016.
“Kami juga mengimbau pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mengambil keuntungan dengan cara curang,” imbuhnya.
“Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi melindungi konsumen dan perekonomian negara,” kata Ade Safri.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga kestabilan pasokan dan harga bahan pokok di masyarakat. Zan