JAKARTA, KONSEPNEWS – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Abdul Waras mengungkap kasus pidana yang menjerat Ketua Ranting Ormas Grib Kelurahan Harjamukti, Depok berisinial TS yang melakukan perlawanan saat akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Kapolres mengatakan, ketua ormas grib ranting Depok itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap karyawan perusahaan properti saat hendak melakukan pemagaran lahan.
“Baik, akan kami sampaikan awal mulai penanganan dari Polres Metro Depok dengan adanya pengaduan dari masyarakat tentang tindak pidana penganiayaan, pengancaman dan juga sekaligus kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan oleh saudara TS,” kata Kombes Abdul Waras di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
“Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini dimana pada saat PT. PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran,” ungkapnya.
Abdul Waras menjelaskan, tersangka TS saat itu mengancam beberapa karyawan perusahaan properti untuk tidak melakukan pemagaran lahan dengan cara menembak kaca alat berat beco hingga mengenai kaki operator (pengemudi).
“Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca beco menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beco,” bebernya.
“Selama proses pelaporan di kami (Polres Metro Depok), ada beberapa laporan polisi juga yang masih kami tangani yang terindikasikan dilakukan oleh saudara TS,” kata Abdul Waras.
Saat proses penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim Polres Metro Depok, tersangka TS mangkir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat proses penyidikan yang ada di kami, yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikannya. Sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput (paksa) pada yang bersangkutan, sehingga pada saat dilakukan penjemputan terjadi upaya penghalangan penyidikan dan juga pengerusakan terhadap mobil operasional penyidik kami dari yang bersangkutan dan para pengikutnya ,” ungkap Kapolres.
Abdul Waras menyebut, tersangka TS melakukan aksi premanisme nya itu berkedok atau berlindung di balik nama besar ormas untuk mengintimidasi perusahaan properti itu.
“Yang perlu kami sampaikan juga sebagai penekanan bahwa yang bersangkutan ini berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas tadi, selalu mengintimidasi pihak PT. Property ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki ataupun punya hak disitu. Padahal yang bersangkutan tanpa alas hak tinggal di lokasi tersebut,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan menyelidiki darimana senjata api yang digunakan tersangka TS saat melakukan pengancaman dan penembakan.
“Terkait senpi ini perlu saya sampaikan bahwa yang bersangkutan dalam upaya proses penyidikan ini tidak kooperatif. Artinya kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan (senpi) tadi ,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, satu anggota Polres Metro Depok dianiaya dan 3 mobil dirusak , 1 mobil dibakar oleh oknum yang mengaku sebagai partisipan ormas di jln Kp.Baru, Harjamukti, Cimanggis , Kota Depok, pada Jumat (18/4) lalu.
Polisi berhasil menangkap 6 terduga pelaku berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, TS, LS dan memburu 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Zan





