KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang pengemudi taksi online bernama Muhammad Ridwan (35). Dua pelaku berinisial IT dan NH berhasil diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang berawal dari kecurigaan terhadap penjualan mobil korban di media sosial dengan harga yang sangat tidak wajar.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Resmob yang dipimpin oleh Kanit 5/Resmob IPTU Dimas Maulana menemukan iklan penjualan mobil Toyota Calya tahun 2024 di media sosial dengan harga hanya Rp30 juta. Harga yang jauh di bawah pasaran ini menimbulkan kecurigaan petugas, yang kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
Dalam penyamaran tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IT di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jl. Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan apresiasinya kepada anggotanya yang jeli dalam melihat informasi online. “Setelah dilakukan penyamaran, kecurigaan anggota terbukti benar bahwa mobil tersebut hasil kejahatan, yakni pembunuhan terhadap pengemudi taksi online Muhammad Ridwan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku telah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan ini dengan matang. Mereka mempersiapkan sejumlah alat seperti pisau dan tali tambang. Modusnya adalah dengan berpura-pura memesan taksi online dengan bantuan seorang petugas keamanan rumah sakit.
Tujuan utama para pelaku adalah untuk menguasai mobil korban dan kemudian menjualnya guna memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa salah satu pelaku terindikasi positif menggunakan narkoba, dan uang hasil penjualan mobil rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras dan narkotika.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 April 2025. Korban menerima order untuk menjemput pelaku di RSUD Kab. Tangerang dengan tujuan PIK 2. Di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi yang sepi, korban dianiaya dengan cara ditusuk dan dicekik hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibuang ke aliran sungai di wilayah Teluknaga, Tangerang.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya adalah mobil Toyota Calya milik korban, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dompet, pisau, tali tambang, serta barang-barang pribadi milik korban dan pelaku. Atas perbuatan keji mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. san/*







