Pembunuhan Tragis di Kampung Sukadiri: Suami Bunuh Istri Kedua

by

KABUPATEN TANGERANG, KONSEPNEWS – Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali diguncang tragedi memilukan. Pada Kamis, 29 Mei 2025, seorang pria berinisial A (50) tega menghabisi nyawa istri keduanya, Sarmunah (46), dengan cara mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut di wilayah tersebut.

Motif pembunuhan diduga kuat terkait dengan konflik internal keluarga. Pelaku merasa terganggu dengan kehadiran korban yang sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya, sehingga memicu ketegangan dengan istri pertama yang juga bekerja di lokasi yang sama. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang menagih ongkos ojek. Saat rumah diketuk dan tidak ada jawaban, tetangga yang lain ikut mencoba mengecek ke dalam rumah.

“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain dalam keterangannya.

Setelah penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, warga segera melapor ke Polsek Pakuhaji. Petugas langsung turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memanggil unit identifikasi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses otopsi.

“Atas temuan jasad korban ini, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka memar pada bagian mulut dan hidung korban. Kematian korban disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah akibat kekerasan tumpul.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan kompleksitas masalah rumah tangga yang dapat berujung pada tindak kriminal.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik dalam keluarga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan tidak menyelesaikannya dengan kekerasan. “Kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah sejak dini. Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menghadapi masalah pribadi,”tambah Zain.

Kampung Sukadiri, yang sebelumnya dikenal sebagai daerah yang tenang, kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat tragedi ini. Warga setempat berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga.

Kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa di balik setiap masalah rumah tangga, selalu ada jalan keluar yang damai tanpa harus mengorbankan nyawa. Semoga tragedi ini menjadi titik balik bagi masyarakat untuk lebih peduli dan bijaksana dalam menyelesaikan konflik keluarga. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.