JAKARTA, KONSEP NEWS – Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku spesialis ganjal ATM di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (22/5) kemarin.
Pelaku berinisial DS (33) merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di mesin ATM BCA yang berada di area SPBU, Cengkareng.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu dua rekannya, OI dan BI, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” kata Kompol Abdul Jana, Sabtu (24/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial N hendak menarik uang dari mesin ATM.
“Ketika kartu ATM-nya tidak bisa masuk ke dalam mesin, pelaku DS berpura-pura membantu dan mencoba memperagakan cara memasukkan kartu, sembari menukar kartu korban dengan kartu lain,” ungkapnya.
Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan.
“Beruntung, anggota Polsek Cengkareng yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengamankan pelaku DS,” ujar Abdul Jana.
Saat diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang digunakan pelaku.
Abdul Jana menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman.
“Pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang serupa ,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, residivis kambuhan itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Polisi juga memburu dua DPO yang identitasnya telah dikantongi. Zan







