JAKARTA, KONSEPNEWS – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin akan menilang bagi pejalan kaki yang menyebrang jalan tidak pada tempatnya atau tidak menggunakan fasilitas resmi seperti zebra cross melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya saat podcast Close The Door bersama Dedy Corbuzier pada Sabtu (24/5) yang lalu dan viral di media sosial.
“Pada saat podcast, saya menjelaskan bahwa yang dikatakan pengguna jalan, itu bukan hanya pengendara kendaraan bermotor. Dan pejalan kaki juga termasuk kategori pengguna jalan,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
“Namun, tentu ini tidak bisa ter-capture (terekam) oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” sangkalnya.
Dirlantas membantah jika dirinya akan menindak pejalan kaki dengan tilang ETLE seperti yang di muat dibeberapa media massa.
“Ini dipisahkan dulu. Jadi, yang dikatakan pengguna jalan itu, sesuai dengan bahasa undang-undangnya adalah orang yang menggunakan jalan. Jadi, dipisah dulu nih,” ujar Komarudin.
Menurutnya, kamera ETLE tidak dapat merekam identitas seseorang seperti kendaraan bermotor.
“Saat ini, yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB,” ungkap Dirlantas.
“Yang dalam pengembangannya sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki belum terkena ETLE,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar di media massa tentang pejalan kaki bisa kena tilang ETLE, tidak benar.
“Tidak, (kamera) ETLE itu hanya menggambarkan. ETLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan. Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak, semuanya ter-capture ataupun terlihat oleh ETLE, seluruh aktivitas di jalan,” kata Komarudin.
“Yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Ia menyebut hanya perilaku pengguna jalan yang dapat ditilang mengunakan kamera ETLE, sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Itu tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki. Ada di sana di Pasal 131, Pasal 132 tentang hak dan kewajiban dari pengguna, hak dan kewajiban dari pejalan kaki,” beber Komarudin.
“Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan. Kemudian kalau belum ada penyeberangan, pejalan kaki juga boleh menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya,” pungkasnya. Zan






