KABUPATEN BEKASI, KONSEPNEWS – Memasuki hari keenam sosialisasi penertiban jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan pedagang masih tergolong rendah. Dari evaluasi lapangan, baru sekitar 40 persen yang mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ganda Sasmita, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan intensif sejak enam hari terakhir. “Kami sudah menyampaikan aturan ini sejak pagi dan sore, melibatkan pihak kecamatan, desa, serta paguyuban PKL,” ujarnya.
Namun, banyak pedagang yang tetap berjualan hingga pagi hari. Jika pelanggaran ini masih terjadi dalam dua hari ke depan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Ganda menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menggunakan mobil patroli untuk melakukan woro-woro setiap pagi. Meski demikian, pelanggaran masih terus ditemukan. “Bahkan pukul 06.00 WIB, masih ada yang belum berkemas,” katanya.
Penertiban ini dilakukan untuk menghindari gangguan ketertiban dan kemacetan di ruas jalan padat kendaraan seperti Jalan Kapten Sumantri, yang kerap menjadi titik kemacetan saat pagi hari.
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun tengah merumuskan solusi jangka panjang dengan rencana relokasi pedagang ke tempat yang lebih tertata. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, penutupan permanen akan diberlakukan.
“Kami tidak main-main. Jika surat peringatan hingga tahap tiga tidak direspons, maka tindakan akhir bisa dilakukan terhadap semua pelanggar,” tegas Ganda. Ia berharap para PKL memahami bahwa penataan ini demi kepentingan bersama. san/*







