Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Barang Kadaluwarsa di Tangsel 

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan barang kadaluwarsa kepada sejumlah masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku berinisial A alias B (45) dan SA (49).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” kata Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Dari laporan tersebut, kata Ade Safri, pihaknya langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

“Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang,” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan menurut keterangan A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, barang kadaluwarsa itu diperoleh dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kadaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” ungkapnya.

“Barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya adalah produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat,” kata Ade Safri.

Akibat perbuatannya A alias B dan SA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedu-anya dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.