Tolak Manuskrip Digital, Trah Sultan HB II Tuntut Pengakuan Hak Intelektual Aset Keraton

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Tuntutan pengembalian manuskrip dan artefak yang dirampas Inggris saat Geger Sepehi 1812 terus bergulir. Keluarga Trah Sultan Hamengkubuwono II (Yayasan Vasatii Socaning Lokika) secara tegas menolak pengembalian aset dalam bentuk digital dan menuntut pengakuan atas hak kepemilikan serta hak intelektual atas karya leluhur mereka.

Fajar Bagoes Poetranto, salah satu anggota Trah Sultan HB II, menyatakan bahwa nilai aset yang dirampas sangat besar. “Kami menolak pengembalian naskah kuno atau manuskrip dalam bentuk digital… yang paling penting adalah pengakuan atas kepemilikan atau hak intelektual karya sastra manuskrip artefak yang notabene ditulis milik Sultan HB II Keraton Yogyakarta,” jelas Fajar.

Untuk memperkuat tuntutan ini, keluarga trah HB II mendorong pembentukan komite pengembalian aset yang melibatkan pemerintah, keluarga, dan Keraton Yogyakarta. Fajar berharap, dengan terungkapnya garis keturunan Presiden Prabowo Subianto dari Sultan Hamengkubuwono II, upaya pengembalian aset-aset yang telah lama hilang ini akan mendapat dukungan kuat dari pemerintah pusat. san

No More Posts Available.

No more pages to load.