Polda Metro Jaya Tangkap Direktur dan Staf Lokataru Foundation Terkait Dugaan Penghasutan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah di Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/25).

“Dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” sambungnya.

Ade Ary mengatakan, Delpedro diduga melakukan penghasutan sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25 (Agustus),” ungkapnya.

Selain Delpedro, Polda Metro Jaya juga mengamankan Staf Lokataru Foundation, Jafar saat tengah ngopi, di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) dini hari.

Fian Alaydrus, Asisten Peneliti Lokataru Foundation mengatakan, Jafar saat itu sedang minum kopi di kantin Polda Metro Jaya, kala mendampingi Delpedro.

“Delpedro (ditangkap) di kantor. Kita sama-sama kawal dulu. Bung Jafar kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga dia,” ujar Fian Alaydrus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Fian menyebut, Delpedro dan Jafar kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan penghasutan dan ITE.

“Sudah dua tersangka dari Lokataru,” ucapnya.

Menurut dia, proses hukum terhadap Delpedro dan Jafar cacat prosedur.

“(Sebab) Tanpa ada proses pemanggilan, pemeriksaan pendahuluan, segala macam,” kata Fian.

Lokataru Foundation menyebut penangkapan Delpedro tanpa dasar hukum yang jelas. Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Lokataru menyebut penangkapan ini bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil, serta demokrasi Indonesia. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.