JAKARTA, KONSEPNEWS – Kuasa hukum Deolipa Yumara menyampaikan perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Fariz RM. Majelis hakim telah memutuskan Fariz RM bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp800 juta.
Dalam keterangannya, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Fariz RM menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding. Namun, pihak jaksa masih dalam masa “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Fariz RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, sehingga tinggal 3 bulan lagi dari total hukuman yang dijatuhkan. Jika setelah 7 hari jaksa tidak mengajukan banding, kami akan segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat ke pihak lapas,” jelas Deolipa Yumara.
Hakim mempertimbangkan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika yang dikenakan kepada Fariz RM. Meski sebelumnya telah menjalani rehabilitasi, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana mengingat Fariz RM dinilai belum jera sepenuhnya.
Kuasa hukum berharap dengan diterimanya putusan ini dan potensi pembebasan bersyarat, Fariz RM dapat memanfaatkan kesempatan untuk benar-benar meninggalkan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap ini menjadi momentum untuk bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” tambah Deolipa Yumara.
Saat ini publik menunggu keputusan final dari pihak kejaksaan. Jika tidak ada banding, proses pembebasan bersyarat akan segera diajukan sehingga Faris RM bisa menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan yang ketat. hero





