KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, menertibkan spanduk tidak berizin yang bertebaran di sepanjang Jalan Adam Malik, Kelurahan Kreo Selatan, pada Senin (15/9/2025). Operasi ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, sekaligus mempercantik wajah kota.
Camat Larangan, Nasrullah, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan ruang publik. “Penertiban ini merupakan langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan. Kami berharap masyarakat lebih tertib dan mematuhi prosedur perizinan sebelum memasang media informasi atau iklan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan puluhan spanduk liar yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Spanduk-spanduk tersebut kemudian diamankan untuk mencegah pemasangan ulang. Seluruh kegiatan berlangsung lancar dan tanpa ada perlawanan dari pihak yang memasang.
Selain penertiban, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Edukasi ini menekankan pentingnya menjaga estetika lingkungan kota dan kebersihan ruang publik agar lebih nyaman dipandang dan tidak menimbulkan kesan semrawut.
Menurut Nasrullah, pelanggaran pemasangan spanduk tanpa izin masih kerap ditemui, terutama di titik-titik strategis jalan utama. Padahal, ruang publik memiliki aturan jelas dalam penggunaannya. Jika diabaikan, hal ini dapat menimbulkan kesemrawutan visual dan mengurangi kenyamanan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penegakan peraturan daerah harus dibarengi kesadaran masyarakat untuk mematuhi prosedur administrasi. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya tertib administrasi dalam pemasangan spanduk maupun alat peraga lainnya,” katanya.
Ke depan, Kecamatan Larangan berkomitmen melanjutkan operasi penertiban secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tata kota tetap rapi, indah, serta aman bagi seluruh warga yang beraktivitas di ruang publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kota Tangerang yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga estetika kotanya sendiri. san/*





