JAKARTA, KONSEPNEWS – Dunia perbankan nasional kembali diguncang setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik pembobolan rekening dormant yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp204 miliar. Dalam kurun 17 menit, sindikat terorganisir berhasil memindahkan dana nasabah melalui 42 transaksi ke sejumlah rekening penampungan, menggunakan akses ilegal yang bahkan melibatkan intimidasi terhadap pejabat bank.
Kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengamanan internal perbankan di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menilai bahwa pengawasan terhadap rekening dormant seharusnya ditempatkan pada prioritas utama. Menurutnya, sifat pasif rekening tersebut membuatnya rentan dimanfaatkan oleh kelompok kriminal tanpa cepat terdeteksi.
Tommy mengkritik adanya celah pada sistem core banking yang terbukti bisa ditembus. Ia menegaskan, bank tidak boleh hanya mengandalkan sistem otomatis, melainkan harus memperkuat deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan, memperketat akses internal, serta meningkatkan integritas SDM yang berperan di bagian sensitif perbankan.
“Kasus Rp204 miliar ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal. Perbankan harus segera memperbaiki sistem monitoring, meningkatkan keamanan data, dan memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal,” kata Tommy.
Lebih jauh, ia menilai bahwa penguatan kerja sama antara bank, PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menutup ruang manuver kejahatan keuangan. Selain itu, perlindungan konsumen juga harus diperkuat dengan mendorong bank lebih aktif menghubungi nasabah terkait rekening pasif mereka.
Tommy juga menekankan perlunya percepatan pembahasan revisi UU P2SK agar peran Polri dalam penyidikan pidana keuangan lebih jelas dan kuat. “Dengan kewenangan yang tegas, Polri bisa lebih maksimal dalam melakukan crime invention di sektor keuangan,” ujarnya.
DPR bersama OJK dan Bank Indonesia dipastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan rekening dormant, termasuk opsi penutupan rekening pasif yang berisiko tinggi. Hal ini diharapkan dapat memperkecil peluang terjadinya pembobolan massal yang merugikan nasabah dan mencoreng nama baik perbankan.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama industri perbankan. Jangan sampai kasus seperti ini kembali terjadi dan meruntuhkan keyakinan publik terhadap keamanan dana mereka,” tutup Tommy. san/*





