JAKARTA, KONSEPNEWS – Pemerhati Hukum H. Mustafa Kamal Singadirata, SH, MH menyebut Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait dugaan pemerasasan terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Polda Metro Jaya sepertinya tidak serius menuntaskan kasus Firli Bahuri. Nyatanya, kasus dugaan pemerasan yang menjerat pak Firli Bahuri ini seperti tak berujung,” kata Mustafa Kamal beberapa hari yang lalu.
“Saya melihat, Polda Metro Jaya justru tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini,” sambungnya.
Kamal meyakini Polda Metro Jaya tidak akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
Ia menyebut, kemungkinan penyelesaian kasus terhadap mantan Ketua KPK itu tidak kunjung dilakukan karena antara Firli Bahuri dan pihak Polda Metro Jaya saling menyimpan rahasia.
“ Ya Intervensi terlihat bangat lihat perkara Lembong ada abolisi dan Firli sampai saat ini ga jelas juntrungan nya…perkara jampidsus di ambil alih…tidak ada kalimat itu di KUHAP,” jelasnya.
Terlepas dari dugaan tersebut, Kamal mengatakan, dirinya selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ia berharap Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dapat menuntasan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Yusril Yasin Limpo.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 lalu. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, sejak penetapan tersangka sampai saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri. Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya diminta melengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Zan





