JAKARTA, KONSEPNEWS — Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO), Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu, (9/9). Penyidik kemudian membawa Erick ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922. Penangkapan dilakukan bersama petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026.
“Erick merupakan tersangka perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC,”kata Brigjen Ade Safri, (10/9/26).
“Perkara bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian perkara pokok mencapai Rp37,42 miliar,” sambungnya.
Brigjen Ade Safri menjelaskan, penyidik menduga perkara berlangsung pada 2018–2021 yang lalu, melalui pengaturan pembayaran fee reseller. Erick diduga menerima sekitar Rp4,62 Miliar
“Dalam konstruksi perkara, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional diduga mengatur penunjukan reseller dan pembayaran fee, termasuk kepada pihak yang bukan menghasilkan pelanggan,” jelasnya.
“Kemudian Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, mengatur pembagian fee serta menerima aliran dana.” kata Ade Safri.
Dari enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, fee yang dibayarkan mencapai Rp10,38 miliar. Berdasarkan kesepakatan, dana tersebut dibagi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick dan 25 persen untuk Michael.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4,62 miliar.” paparnya.
Sebelumnya, kata Ade, penyidik memeriksa Erick sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Setelah gelar perkara pada 14 November 2023, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 29 November 2023.
“Namun, Erick kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan sebagai tersangka belum dapat dilakukan.” ungkapnya.
Penyidik menerbitkan DPO pada 1 Desember 2023. Koordinasi dengan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024.
“Keberadaan dan pergerakan Erick kemudian dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura.” kata Ade Safri.
Penangkapan di Bandara Juanda akhirnya membuka jalan bagi penyidik untuk memeriksa Erick secara langsung.
Ade Safri menyebut, dalam perkara yang sama, enam orang sebelumnya telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
“Untuk pelaku yang telah mendapatkan vonis antara lain Rionald Anggara Soerjanto dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya dan Michael WW Cheung masing-masing dijatuhi 3 tahun 6 bulan penjara.” jelasnya.
Perkara mereka telah melalui P-21 dan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan selesai.
Erick tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 20.50 WIB. Ia kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Tersangka E dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.” kata Ade.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli digital forensik, rekening koran, bukti aliran dana serta bukti elektronik berupa percakapan terkait pengaturan dan pembagian fee.
Penanganan perkara telah diekspose bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung. Jaksa menilai terdapat dugaan perbuatan pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael serta meminta penyidik melengkapi pemeriksaan terhadap Erick.
“Dengan tertangkapnya Erick, penyidik kini akan melakukan pemeriksaan tersangka dan penyusunan BAP. Setelah lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.” jelasnya.
Penangkapan Erick menjadi babak penting dalam perkara yang telah bergulir sejak 2022 tersebut. Setelah bertahun-tahun berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang, Erick kini harus menghadapi proses hukum di Indonesia.
Seluruh dugaan peran dan aliran dana terhadap Erick akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Zan





