KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Kehidupan keras di kota besar kerap memaksa seseorang melakukan apa pun demi dapur tetap mengepul. Itulah yang mungkin ada di benak K (41) dan AA (31), dua pria yang kini duduk lemas di ruang tahanan Polsek Pinang, Kota Tangerang, setelah tertangkap mengoplos gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Di balik aksi ilegal mereka, tersimpan cerita getir tentang tekanan hidup yang membawa keduanya ke jalan pintas. K, yang sehari-hari dikenal warga sebagai buruh serabutan, disebut kerap kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara AA, rekan sekaligus tetangganya di kontrakan, pernah mencoba bekerja sebagai kurir namun tak bertahan lama.

Polisi menyebutkan bahwa keduanya menyewa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, untuk dijadikan tempat pengoplosan. Di sana, tabung gas melon 3 kg mereka pindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik, segel palsu, dan peralatan lain yang mereka rakit sendiri.
Informasi dari warga yang curiga menjadi titik awal penggerebekan. Petugas mendapati bukti kuat yang mengaitkan kedua pelaku dengan aktivitas ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan banyak orang.
Menurut Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, perbuatan ini sangat berisiko. Potensi ledakan dari proses penyuntikan gas yang tidak sesuai standar bisa menciptakan malapetaka, bukan hanya bagi pelaku tapi juga warga sekitar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berhenti di penangkapan saja. Polisi akan menelusuri apakah ada aktor lain di balik distribusi gas oplosan yang bisa merugikan konsumen dan negara secara luas.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong
– 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan
– 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong
– 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi
– 1 timbangan digital ukuran besar
– 3 jarum suntik (alat oplosan)
– 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru
– 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning
– 360 karet tabung gas
– 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vino
– 3 unit handphone
– 1 buah obeng serta perlengkapan lain
K sendiri saat ditanyai polisi mengaku hanya mencoba “bertahan hidup” di tengah himpitan ekonomi. Namun hukum tetap berjalan. K dan AA kini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Kisah ini menjadi cermin kelam dari realitas kota: ketika desakan perut berbenturan dengan batas hukum dan keselamatan publik. Di balik tabung gas yang mereka oplos, ada bom waktu yang nyaris meledak, bukan hanya secara harfiah, tapi juga dalam hidup mereka sendiri. san/*





