Polisi Kejar 24 Buronan Sindikat TPPO, Korban Dijanjikan Gaji Tinggi ke Luar Negeri

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus memburu 24 buronan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat warga Indonesia untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal. Dari total 39 tersangka, sebagian besar berperan sebagai perekrut, pengurus dokumen, dan pengantar calon pekerja migran. Salah satu otak utama jaringan ini adalah warga negara Lebanon yang turut mendanai proses keberangkatan korban.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa jajarannya tak akan berhenti hingga seluruh pelaku tertangkap. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian, Kementerian Imigrasi, dan BP3MI Banten untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Warga negara Lebanon ini memiliki peran besar dalam perekrutan dan pendanaan. Mereka menutupi tujuan keberangkatan dengan menggunakan visa ibadah dan kunjungan,” jelas Ronald.

Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Namun sebagian besar dipekerjakan secara ilegal, bahkan ada yang dijadikan bagian dari sindikat judi online internasional. Tawaran menggiurkan itu disebarkan melalui media sosial dan pesan singkat dengan narasi yang persuasif.

Menurut Ronald, sindikat ini juga melibatkan sejumlah perempuan yang berperan aktif dalam proses perekrutan. Mereka mendatangi calon korban di daerah, menawarkan pekerjaan, dan mendampingi hingga ke bandara. Mayoritas korban berasal dari wilayah Jawa Barat, tempat jaringan ini beroperasi dengan intensif.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass, KTP, serta dua mobil pengangkut calon pekerja migran. Modus penyamaran menggunakan visa ibadah menjadi salah satu temuan penting karena kerap digunakan untuk mengelabui petugas bandara.

Ronald menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Pekerja Migran dan UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi lembaga penyalur tenaga kerja resmi. Jangan percaya pada janji manis tanpa bukti legalitas,” tegas Ronald. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.