KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Sebuah informasi mengenai dugaan transaksi obat keras menjadi pintu masuk polisi untuk mengungkap ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Kasus tersebut bermula dari area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Polisi menerima informasi adanya aktivitas transaksi obat keras daftar G di kawasan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Neglasari bergerak melakukan penyelidikan pada Kamis (6/8/2026) malam. Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama anggota Opsnal kemudian mendatangi lokasi. Seorang pria berinisial AF (26) ditemukan berada di area parkiran.
Pemeriksaan terhadap AF menghasilkan temuan pertama. Sebanyak 750 butir Tramadol ditemukan tersimpan dalam tas selempang berwarna hitam.
Namun, temuan tersebut ternyata bukan akhir dari pengungkapan. Polisi melakukan pengembangan setelah AF menyebut masih terdapat obat keras lainnya yang disimpan di tempat tinggalnya.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan menemukan 1.035 butir Hexymer.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 1.785 butir.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer.”
Selain obat, polisi mengamankan ponsel Realme C75X yang turut dibawa sebagai barang bukti serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat.
AF selanjutnya dibawa ke Polsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih berusaha menjawab pertanyaan terbesar dalam perkara tersebut: dari mana ribuan obat itu berasal dan ke mana obat tersebut akan diedarkan?
AKP Imron mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.”
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menilai pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran obat keras yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.”
Eko mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras ilegal di lingkungan mereka. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama.” san/*





