KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian terbongkar di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MS tengah melayani pembeli di warungnya. Tiga orang kemudian datang dan menanyakan obat jenis tramadol.
Ketiganya diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban kemudian membiarkan mereka masuk ke dalam warung.
Namun, situasi berubah ketika ketiga orang tersebut diduga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil antara lain uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta kamera CCTV dan kartu memorinya.
Korban kemudian dibawa menggunakan sebuah Toyota Calya berwarna hitam. Di dalam mobil tersebut telah terdapat tiga orang lainnya.
Selama kurang lebih 20 menit, korban diduga dibawa berkeliling dan dimintai sejumlah uang. Para terduga pelaku kemudian kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal.
Di tengah situasi tersebut, korban melihat kesempatan untuk meminta pertolongan. Ia kemudian berteriak hingga warga sekitar mengetahui kejadian tersebut.
Warga yang datang kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, pengembangan kasus juga menemukan dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi kejadian.
Penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” kata Kevin.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV yang rusak, Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, dan satu etalase tempat menyimpan obat.
Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan adalah AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36).
Sementara MS dan NC diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menyatakan, penyidik akan memproses perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional,” ujar Eko.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran obat Daftar G atau tindak pidana lainnya melalui Call Center 110 maupun Polsek terdekat. san/*





