KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Peristiwa yang bermula dari laporan seorang petugas keamanan berujung pada pengungkapan dugaan kepemilikan obat keras di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Seorang pria berinisial MS (22) diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam (27/8/2026).
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi dari petugas keamanan pasar mengenai seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.
Anggota kemudian bergerak mendatangi lokasi bersama petugas keamanan untuk memastikan situasi.
MS selanjutnya diamankan dan menjalani pemeriksaan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawanya, polisi justru menemukan sejumlah obat keras.
Temuan tersebut membuat pemeriksaan berlanjut. Polisi menemukan satu botol Hexymer yang berisi 1.000 butir.
Tidak hanya itu, terdapat pula 15 plastik berisi Hexymer dan 11 lempeng Tramadol dengan jumlah keseluruhan 110 butir.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Suyatno.
MS kemudian dibawa ke Polsek Tangerang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tidak berhenti pada pengamanan MS. Asal-usul ribuan obat keras tersebut masih didalami untuk mengetahui dari mana barang itu diperoleh dan apakah berkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga dapat membawa pelakunya berhadapan dengan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin,” tegas Eko.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas jual beli obat-obatan ilegal.
“Laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman kepolisian untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. san/*





